PEMERINTAH DIDESAK UNTUK MEMBERI PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

02-02-2011 / KOMISI IV

 

 

Komisi IV DPR mendesak pemerintah dalam hal ini  Dirjen SDM Kementerian Pertanian untuk memberikan  perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani serta mencegah dampak ancaman krisis iklim global yang dapat merugikan hasil pangan pertanian.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV Anna Muawanah  saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen SDM Kementerian Pertanian Ato Suprapto  di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Selasa (1/2).

Menurut Anna, penegakan hukum dalam menangani perlindungan dan pemberdayaan petani belum optimal. Karena dalam Rancangan Undang-undang perlindungan dan pemberdayaan petani dinilai belum cukup mengatasi permasalahan yang ada untuk melindungi petani.

Berbagai faktor eksternal dan internal yang meliputi kurangnya pendidikan, kualitas produksi pangan yang sangat rendah serta lembaga pertanian yang masih lemah,”paparnya.

Anna menambahkan, sebaiknya pemerintah harus lebih peka dalam menangani masalah pertanian dalam negeri hingga peningkatan pendidikan untuk para petani.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi IV dari F-PDIP I Made Urip. Menurutnya  Pemerintah harus memberikan premi  asuransi kepada petani yang gagal panen,  serta penumbuhan dan penguatan lembaga pertanian dalam meningkatkan kesejahteraan petani.

Menanggapi  berbagai pernyataan  dari Komisi IV, Ato Suprapto mengatakan cara yang dilakukan untuk mengatasi hal tersebut  yaitu dengan memberikan fasilitas kepada petani untuk mengakses ilmu pengetahuan, tekhnologi dan informasi, sehingga dapat membuat kinerja petani lebih baik.

Ato juga menekankan untuk peningkatan usaha tani dapat melalui pengembangan bisnisnya dengan cara mengolah hasil pertanian yang berkualitas baik hingga dapat memperoleh keuntungan yang cukup.

Dijelaskan Ato bahwa  ancaman iklim yang membuat hasil pangan rusak merupakan dampak permasalahan yang besar bagi para petani kecil. “Ditambah lemahnya pola pemikiran petani kecil sehingga sangat sulit untuk memperoleh perlindungan hukum”,jelasnya.

 Sebagai contoh beras yang gagal panen akibat ancaman perubahan iklim yang ekstrim. semestinya kementrian pertanian mempunyai upaya untuk memecahkan permasalahan tersebut.

Menurut Ato untuk mengatasi permasalahan ini dapat dilakukan dengan memberikan asuransi untuk para petani yang gagal panen, dengan memberikan dana yang cukup. Agar para petani dapat mandiri dan mereka bisa bersaing dalam meningkatkan produktivitas hasil pangan di dalam negri ini, sehingga dapat memperoleh keuntungan yang cukup.

Sementara itu untuk mengembangkan kesejahteraan petani adalah  dengan memberikan pendamping teknis dari pemerintah guna memajukan pola pikir petani yang rendah melalui peyediaaan sarana fasilitas yang cukup dan bantuan kredit perluasan lahan areal pertanian.

Itu merupakan langkah yang bagus guna mensejahterakan petani demi berjalannya stabilitas ekonomi, politik ,sosial, keamanan negara menjadi lebih baik”, jelas Ato mengakhiri. (tm/sc)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...